Jumat, 04 November 2011 | By: yulia fitriani

tata cara penerbitan e-KTP

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
§  nama lengkap
§  tempat dan tanggal lahir
§  jenis kelamin
§  agama
§  status perkawinan
§  alamat
§  pekerjaan
§  foto
§  masa berlaku
§  tempat dan tanggal dikeluarkan KTP
§  tandatangan pemegang KTP
§  nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya

Semakin berkembangnya tekhnolgi, KTP pun mengikuti perkembangannya, menjadi e-KTP ( electronic KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronk), bentuk fisiknya terbuat dari bahan polyvinyl chloride PVC. Tampilan hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital. Isi nya pun sama seperti KTP terdahulu. Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Databse Nasional.
Pada dasarnya fungsi dasar e-KTP tetap sebagai identitas jati diri, berlaku nasional –sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk penguruan izi, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. e-KTP juga mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP agar terciptanya keakuratan data penduduk untuk menduduk program pembangunan.
Manfaat dari e-KTP yaitu dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk,  iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data”.
Saat ini, fungsi lain e-KTP hanya untuk identitas penduduk yang unik dan otentik. Dengan bantuan aplikasi eksternal, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biodata dapat diekstrak dari e-KTP dan dapat diproses selanjutnya untuk kegunaan lain diantaranya untuk pembayaran pajak dan verifikasi penerima Jamkesnas.
Didalam e-KTP terdapat NIK yng bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorng yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau kawin. Jadi NIK di cantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK kabupaten/kota.









TATA CARA PENERBITAN e-KTP
(MEKANISME PEMANGGILAN PENDUDUK WAJIB KTP)


Rounded Rectangle: Lurah menandatangani surat panggilan penduduk berdasarkan daftar penduduk wajib KTP yang diserahkan oleh Dinas Dukcapil tersebut
Rounded Rectangle: Kepala Dinas Dukcapil membuat & menyerahkan daftar penduduk dan surat panggilan penduduk wajib KTP kepada Lurah
Rounded Rectangle: Petugas di Kel melalui RT/RW menyampaikan surat panggilan kepada penduduk wajib KTP
 












TATA CARA PENERBITAN e-KTP
(MEKANISME PEREKAMAN SIDIK JARI, TANDA TANGAN & FOTO)

Rounded Rectangle: Penduduk Wajib KTP datang dengan membawa surat panggilan pertama mendatangi tempat Pelayanan
Rounded Rectangle: Petugas melakukan verifikasi data penduduk yang ada pada database
Rounded Rectangle: Petugas membubuhkan TTD dan Stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman pas Photo, tanda tangan dan sidik jari
Rounded Rectangle: Petugas operator melakukan perekaman Tanda Tangan Penduduk
 











TATA CARA PENRBITAN e-KTP
(MEKANISME PERBITAN DAN PENGAMBILAN)
Blanko e-KTP dicetak di pabrik
 
 

Oval: aCan: Hasil identifikasi dihasilkan data identifikasi tunggal
Selanjutnya dilakukan proses identifikasi ketunggalan jati diri seseorang melalui mesin dan/atau manual (ajudikasi)
 
Data yang dikirim dari tempat pelayanan, diterima dan disimpan dalam database AFIS
 
Ditempat Pelayanan petugas Operator melakukan penyimpanan rekaman data WK di server tempat pelayanan & mengirim data secara online ke Pusat
 
                                                                       
Right Arrow: 1 Right Arrow: 2 Right Arrow: 3
Verifikasi jati diri melalui pemadaman sidik jari 1:1
 
Right Arrow: 6a
Right Arrow: 6b
Right Arrow: 6
e-KTP diserahkan kepada Penduduk (jika datanya sama)
 
 










                                                                                                                                                                                                                                                         

0 komentar:

Posting Komentar