Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:
§ tempat dan tanggal lahir
§ jenis kelamin
§ status perkawinan
§ pekerjaan
§ masa berlaku
§ tempat dan tanggal dikeluarkan KTP
§ nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
Semakin berkembangnya tekhnolgi, KTP pun mengikuti perkembangannya, menjadi e-KTP ( electronic KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronk), bentuk fisiknya terbuat dari bahan polyvinyl chloride PVC. Tampilan hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital. Isi nya pun sama seperti KTP terdahulu. Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Databse Nasional.
Pada dasarnya fungsi dasar e-KTP tetap sebagai identitas jati diri, berlaku nasional –sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk penguruan izi, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. e-KTP juga mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP agar terciptanya keakuratan data penduduk untuk menduduk program pembangunan.
Manfaat dari e-KTP yaitu dapat meminimalisirkan identitas ganda dan KTP palsu. Karena di dalam kartu telah direkam data biometrik 2 sidik jari telunjuk penduduk, iris mata dan gambar tanda tangan penduduk. Semua data itu disimpan dalam chip yang tertanam dalam kartu sebagai alat penyimpan data secara elektronik, dan alat pengamanan data (security) baik secara pembacaan, penyimpanan data maupun secara transfer data”.
Saat ini, fungsi lain e-KTP hanya untuk identitas penduduk yang unik dan otentik. Dengan bantuan aplikasi eksternal, data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biodata dapat diekstrak dari e-KTP dan dapat diproses selanjutnya untuk kegunaan lain diantaranya untuk pembayaran pajak dan verifikasi penerima Jamkesnas.
Didalam e-KTP terdapat NIK yng bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorng yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran), sedang e-KTP wajib bagi yang masuk usia 17 tahun atau kawin. Jadi NIK di cantumkan di e-KTP yang disimpan dalam chip e-KTP dan diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK kabupaten/kota.
TATA CARA PENERBITAN e-KTP
(MEKANISME PEMANGGILAN PENDUDUK WAJIB KTP)
TATA CARA PENERBITAN e-KTP
(MEKANISME PEREKAMAN SIDIK JARI, TANDA TANGAN & FOTO)
TATA CARA PENRBITAN e-KTP
(MEKANISME PERBITAN DAN PENGAMBILAN)
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||
0 komentar:
Posting Komentar