Jumat, 04 Mei 2012 | By: yulia fitriani

CYBERLAW : MASALAH HUKUM MENGENAI PUBLIKASI DI INTERNET


CYBERLAW : MASALAH HUKUM MENGENAI PUBLIKASI DI INTERNET


MASALAH HUKUM MENGENAI PUBLIKASI DI INTERNET
Ø  Peraturan  perilaku di media internet
  Media internet, merupakan media yang tak kenal batas, baik batas wilayah atau batas kewarganegaraan. Hal ini membawa dampak bagi perilaku para pengguna internet. Seperti diketahui peraturan perilaku yang dianut di negara lain. Sehingga apa yang boleh dilakukan dengan bebas di suatu negara kemungkinan akan dianggap sebagai pelanggaran hukum di negara lain, demikian pula sebaliknya. Sedangkan di internet tidak dikenal batas negara. Yang jadi masalah adalah tidak adanya bahasa yang berlaku umum di seluruh dunia maka tidak ada peraturan yang sama yang berlaku di seluruh dunia.

Ø  Masalah hukum mengenai pornografi
      Banyak sekali situs web yang tersedia bila kita ingin menonton tayangan porno lewat internet. Kita dapat menonton sepuasnya dengan bebas tanpa ada gannguan. Bila kita bandingkan di Amerika Serikat yang dikatakan negara yang menjunjung tinggi kebebasan, masih terdapat batas-batas seperti yang dimuat dalam undang-undang tentang “Child Online Protection”. Pada media internet ini para penyedia jasa dan pemilik situs web diharuskan untuk membatasi akses ke situs web yang berisi muatan porno bagi anak-anak yang belum dewasa.
      Pembatasan ini tidak dilakukan antara lain dengan mengharuskan untuk dewasa. Misalnya dengan kewajiban untuk memberikan nomor kartu kredit, nomor sim (driver license), memberikan nomor personal identification personal (PIN) khusus atau dengan sertifikat digital. Yang memverifikasi umur pengguna internet setiap kali seseorang akan login ke situs WEB yang berisi muatan pornografi.
    Undang-undang ini merupakan tambahan terhadap communication act yang merupakan undang-undang tentang komunikasi umum. Dengan undang-undang yang baru ini para provider internet diwajibkan untuk mencantumkan pasal-pasal tentang pengawasan orang tua dalam setiap perjanjian dengan pelanggannya mengenai akses ke informasi, baik secara hardware atau software atau dengan melakukan filter-filter terhadap pelayanan yang disediakan.


Sumber : ”hukum Internet Pengenalan mengenai masalah hukum di Cyberspace”
                  Asril Sitompul I, SH.,LL.M





0 komentar:

Posting Komentar