CYBERLAW : MASALAH HUKUM MENGENAI PUBLIKASI DI
INTERNET
MASALAH HUKUM MENGENAI PUBLIKASI DI INTERNET
Ø Peraturan perilaku di media
internet
Media internet, merupakan media yang tak kenal batas, baik batas wilayah
atau batas kewarganegaraan. Hal ini membawa dampak bagi perilaku para pengguna
internet. Seperti diketahui peraturan perilaku yang dianut di negara lain.
Sehingga apa yang boleh dilakukan dengan bebas di suatu negara kemungkinan akan
dianggap sebagai pelanggaran hukum di negara lain, demikian pula sebaliknya.
Sedangkan di internet tidak dikenal batas negara. Yang jadi masalah adalah
tidak adanya bahasa yang berlaku umum di seluruh dunia maka tidak ada peraturan
yang sama yang berlaku di seluruh dunia.
Ø Masalah hukum mengenai pornografi
Banyak sekali situs web yang tersedia bila kita ingin menonton tayangan
porno lewat internet. Kita dapat menonton sepuasnya dengan bebas tanpa ada
gannguan. Bila kita bandingkan di Amerika Serikat yang dikatakan negara yang
menjunjung tinggi kebebasan, masih terdapat batas-batas seperti yang dimuat
dalam undang-undang tentang “Child Online Protection”. Pada media internet ini
para penyedia jasa dan pemilik situs web diharuskan untuk membatasi akses ke
situs web yang berisi muatan porno bagi anak-anak yang belum dewasa.
Pembatasan ini tidak dilakukan antara lain dengan mengharuskan untuk
dewasa. Misalnya dengan kewajiban untuk memberikan nomor kartu kredit, nomor
sim (driver license), memberikan nomor personal identification personal (PIN) khusus
atau dengan sertifikat digital. Yang memverifikasi umur pengguna internet
setiap kali seseorang akan login ke situs WEB yang berisi muatan pornografi.
Undang-undang ini merupakan tambahan terhadap communication act yang
merupakan undang-undang tentang komunikasi umum. Dengan undang-undang yang baru
ini para provider internet diwajibkan untuk mencantumkan pasal-pasal tentang
pengawasan orang tua dalam setiap perjanjian dengan pelanggannya mengenai akses
ke informasi, baik secara hardware atau software atau dengan melakukan
filter-filter terhadap pelayanan yang disediakan.
Sumber : ”hukum
Internet Pengenalan mengenai masalah hukum di Cyberspace”
Asril Sitompul I, SH.,LL.M
0 komentar:
Posting Komentar