Minggu, 06 Mei 2012 | By: yulia fitriani

Cyberlaw dan Cybercrime


Cyberlaw dan Cybercrime

Dalam dunia nyata, suatu daerah atau wilayah yang didiami oleh banyak orang yang saling berinteraksi satu dengan lainnya diperlukan suatu aturan yang bertujuan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan bersama antar manusia yang mendiami wilayah tersebut. Seperti halnya dalam dunia nyata, dunia maya merupakan suatu wilayah invisible yang yang saat ini sedang populer di kalangan masyarakat dunia. Dalam dunia maya, memungkinkan seseorang dapat berhubungan satu dengan yang lain meskipun jarak dan waktu memisahkan mereka. Manusia dengan berbagai karakter suku bangsa dapat memanfaatkan dunia maya untuk bisa saling berkomunikasi dengan orang yang mereka inginkan dimanapun berada selama terkoneksi internet sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan orang lain. Berdasarkan hal tersebut dibuatlah Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan menjadi hukum dalam dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar dan pondasi hukum di dunia nyata adalah ruang dan waktu sementara dunia maya mendobrak batas ruang dam waktu tersebut.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, hukum dalam dunia nyata mengatur interaksi masyarakat (citizen) sedangkan cyberlaw digunakan untuk mengatur interaksi pengguna dunia maya (netizen). Perbedaan citizen dan netizen inilah yang membuat cyberlaw seharusnya ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Sementara  penyimpangan atas cyberlaw disebut cybercrime. Cybercrime menjadikan dunia maya dan sebagai tempat dan jaringan internet sebagai alat untuk bertindak menyalahi aturan yang berlaku dalam dunia internet. Kasus cybercrime di Indonesia belum begitu mencolok  karena lemahnya cyberlaw yang ada di Indonesia dan pemerintah Indonesia belum secara khusus menidaklanjuti kasus cybercrime karena dunia maya merupakan dunia tanpa batas ruang dan waktu sehingga sulitnya melacak dan mengadili pelaku cybercrime. Kemajuan teknologi termasuk internet seharusnya diimbangi pula dengan kemajuan dan fleksibilitas hukum yang menjadi pelindung masyarakat dalam dunia nyata maupun maya. Adanya cybercrime dan cyberlaw tidak dapat dipastikan mana yang muncul terlebih dahulu, namun dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi diharapkan tidak hanya sebatas cyberlaw saja sarana pelindung pengguna dunia maya tetapi juga perlu dikembangkan lagi oknum penegak hukumnya seperti polisi cyber. Dengan begitu semoga di era globalisasi yang perkembangannya semakin pesat ini pemerintah tetap dapat melindungi hak-hak masyarakat secara optimal demi kemajuan bangsa di masa mendatang.


0 komentar:

Posting Komentar