Cyberlaw dan Cybercrime
Dalam dunia
nyata, suatu daerah atau wilayah yang didiami oleh banyak orang yang saling
berinteraksi satu dengan lainnya diperlukan suatu aturan yang bertujuan untuk
menciptakan perdamaian dan keamanan bersama antar manusia yang mendiami wilayah
tersebut. Seperti halnya dalam dunia nyata, dunia maya merupakan suatu wilayah
invisible yang yang saat ini sedang populer di kalangan masyarakat dunia. Dalam
dunia maya, memungkinkan seseorang dapat berhubungan satu dengan yang lain
meskipun jarak dan waktu memisahkan mereka. Manusia dengan berbagai karakter
suku bangsa dapat memanfaatkan dunia maya untuk bisa saling berkomunikasi
dengan orang yang mereka inginkan dimanapun berada selama terkoneksi internet
sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan orang lain.
Berdasarkan hal tersebut dibuatlah Cyberlaw atau dalam bahasa Indonesia dapat
diterjemahkan menjadi hukum
dalam dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw dibutuhkan karena dasar dan pondasi
hukum di dunia nyata adalah ruang dan waktu sementara dunia maya mendobrak
batas ruang dam waktu tersebut.
Seperti yang
telah dijelaskan diatas, hukum dalam dunia nyata mengatur interaksi masyarakat
(citizen) sedangkan cyberlaw digunakan untuk mengatur interaksi pengguna dunia
maya (netizen). Perbedaan citizen dan netizen inilah yang membuat cyberlaw
seharusnya ditinjau dari sudut pandang yang berbeda. Sementara penyimpangan atas cyberlaw disebut cybercrime.
Cybercrime menjadikan dunia maya dan sebagai tempat dan jaringan internet
sebagai alat untuk bertindak menyalahi aturan yang berlaku dalam dunia
internet. Kasus cybercrime di Indonesia belum begitu mencolok karena lemahnya cyberlaw yang ada di
Indonesia dan pemerintah Indonesia belum secara khusus menidaklanjuti kasus cybercrime
karena dunia maya merupakan dunia tanpa batas ruang dan waktu sehingga sulitnya
melacak dan mengadili pelaku cybercrime. Kemajuan teknologi termasuk
internet seharusnya diimbangi pula dengan kemajuan dan fleksibilitas hukum yang
menjadi pelindung masyarakat dalam dunia nyata maupun maya. Adanya cybercrime
dan cyberlaw tidak dapat dipastikan mana yang muncul terlebih dahulu, namun
dengan berkembangnya
teknologi informasi dan komunikasi
diharapkan tidak hanya sebatas cyberlaw saja sarana pelindung pengguna dunia
maya tetapi juga perlu dikembangkan lagi oknum penegak hukumnya seperti polisi
cyber. Dengan begitu semoga di era globalisasi yang perkembangannya semakin
pesat ini pemerintah tetap dapat melindungi hak-hak masyarakat secara optimal
demi kemajuan bangsa di masa
mendatang.
0 komentar:
Posting Komentar