Sabtu, 07 April 2012 | By: yulia fitriani

PENTINGYA ETIKA BAGI PROFESIONAL DI BIDANG TI

  
  v    PENGERTIAN ETIKA
Etika adalah ilmu yang mempelajari nilai atau kualitas studi mengenai standar  dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Sebagai suatu ilmu objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Etika memiiki sudut pandang normatif, maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

  v  KODE ETIK
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Kode etrik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang pronsip profesionalitas yang digariskan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Sehingga memunkinkan pengintrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan social).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

  v  PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara profesional atau developer TI dengan klien, antara para profesional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa), misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semuanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya hacker, cracker, dll).

  v Sanksi Pelanggaran Etika
Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalhgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, aatau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika diantaranya,
- Kebutuhan individu
- Tidak adanya pedoman area “abu-abu”, sehingga tidak ada panduan
- Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terkumulasi tak dikoreksi)
- Lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
- Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
Adapun sanksi atas pelanggaran etika, yang diberikan berupa:
- Sanksi sosial: sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Sanksi       sosial tersebut dipahami sebagai kesalahn yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi hukum: sanksi hukum merupakan sanksi yang beskala besar, yang merugikan hak pihak orang lain. sanksi ini diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran tersebut diganjar dengan hukuman pidana atau perdata, yang berpedoman pada suatu KUHP.

  v Isu Etika bidang TI & Etika Penggunaan Komputer.
4 isu etika era informasi
- Privacy
 Hal ini penting bagi klien. Dimana klien mempercayakan data sensitif-nya berharap tidak ada orang lain   yang “mengintip”.
- Accuracy
  Informasi dapat berakibat fatal terhadap kehidupan seseorang. Khususnya saat bila pihak yang memiliki      informasi tak akurat tersebut diuntungkan dengan adanya power dan otoritas.
- Property
  Sebuah informasi mungkin memerlukan harga yang tinggi untuk memproduksinya. Sekali diproduksis  secara digital, maka ia mudah direproduksi dan didistribusikan, tanpa merusak produk aslinya.
- Accessibility
 Accessibility dalam hal ini sama dengan “privacy” tetapi dari sudut pandangnya dilihat dari pengguna informasinya.




referensi:
ahmadabdulhaq.multiply.multiplycontent.com/.../...














0 komentar:

Posting Komentar